Tekhnologi
yang sangat pesat perkembangannya tidak hanya dimanfaatkan untuk hal yang
positif, tetapi digunakan untuk kejahatan oleh oknum-oknum tertentu. Tentunya
kejahatan itu sangat merugikan orang lain. Kejahatan dunia maya (cyber crime) sudah sangat banyak
jenisnya dari “kelas teri” hingga kejahatan “kelas kakap”. Contoh kecil
kejahatan kelas teri yaitu dengan
menggunakan akun palsu
sehingga orang yang digunakan sebagai objek dirugikan karena adanya akun palsu
tersebut.
Dibawah
ini ada beberapa jenis kejahatan yang dibedakan sesuai dengan modus
kejahatannya.
-
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Jenis
kejahatan ini adalah kejahatan yang menyusup ke jaringan/system orang lain
tanpa izin, tujuan pelaku adalah untuk mengubah data atau memanipulasi data
pada jaringan atau system tersebut. Bahkan pelaku bisa tidak jarang melakukan
pencurian data.
Tetapi
tidak sedikit pelaku yang hanya ingin melihat data pada jaringan atau system tersebut
untuk melihat dimana kelemahan system tersebut. Maka dari itu untuk mencegah
kejahatan ini user harus mengenkripsi data supaya aman dari
sadapan orang yang tidak berwenang.
-
Illegal Contents
Pelaku
kejahatan ini biasanya mengganti atau
menambahkan konten yang tidak seharusnya ada di system tersbut, misalnya
mengganti dengan konten pornografi dsb.
-
Data Forgery
Pelaku
memalsukan data-data penting yang ada dalam system tersebut. Data-data terbsut
dijadikan scriptles melalui jaringan internet.
-
Cyber Espionage
Pelaku
kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan memantau kegiatan
terhadap pihak lain atau saingannya. Pelaku masuk ke dalam Sistem, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem tersebut.
-
Cyber Sabotage and Extortion
Pelaku
dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin
oleh pelaku melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh
internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program
komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika
suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data
tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
-
Offense against Intellectual Property
Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh korban. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
-
Infringements of Privacy
Pelaku
dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data
pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan
merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari korban.
Cybercrime
adalah tindak kejahatan yang media utamanya adalah tekhnologi informasi. Tekhnologi
informasi ini disalahgunakan oleh pelaku sehingga merugikan orang lain. Jelas,
kalo sudah merugikan orang lain cybercrime adalah tindakan hukum.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Carding
Carding merupakan salah satu bentuk pencurian informasi kartu
kredit milik orang lain untuk kemudian dimanfaatkan pelaku dalam melakukan
transaksi pembelian barang atau jasa maupun pencairan nominal saldo yang
terdapat pada kartu kredit ke dalam rekening pelaku melalui online payment
gateway. Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Ada
dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding),
antara lain:
1. Card
present.
Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic
Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel).
2. Card not-present. Transaksi tanpa menggunakan fisik
kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon
(mail order).
Pelaku
carding bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. Konsep
yurisdiksi dalam Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Trasaksi Elektronik (“UU ITE”) memberlakukan UU tersebut “untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia (pasal 2 UU ITE)”.
Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan.
Hacking dilakukan hacker untuk mengambil atau menyadap data korban, contoh
kecil hacking terdapat pada media sosial, akun milik “korban” dijebol kemudian
akun tersebut dikuasai oleh hacker.
Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol
suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
sedangkan orang yang melakukan
cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem
komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk,
sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki
suatu sistem.
Dengan berhubungan dengan koleganya,
seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi
cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking
hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai
kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah
komunitas.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital
Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirim
email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay”
atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu
produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang
dikirim.
Malware
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker,
dll